Senin, 26 Maret 2012

Bunga Bank Konvensional dan Bank Syariah

Perhitungan Bunga Tabungan Pada Bank Syariah dan Bank Konvensional

Pada Bank Konvensional terdapat 3 cara perhitungan bunga tabungan bank, yaitu :

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian

Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga

setiap harinya. Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah

sebagai berikut :

Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa

Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa

Cara perhitungan bunga:

Tgl 1 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19

365

Tgl 2 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19

365

Tgl 3 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19

365

Tgl 4 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19

365

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah

Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut. Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Bunga = ST x i x t . 365

ST = saldo terendah, i= suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam 1 bulan, 365 =

jumlah hari dalam 1 tahun. Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa

(per annum). Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah

Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:

Bunga bulan Juni

= Rp. 1 juta x 5 % x 30 .

365

= Rp. 4.109,59

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata

Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo

akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.

Tgl 5 : Rp.6 juta x 5 % x 1 = 821,92

365

dan seterusnya

Berdasarkan cara perhitungan diatas, bunga

tabungan Anda selama bulan Juni adalah

Rp.33.616,44

Hal-hal yang perlu diperhatikan

Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.

• Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.

• Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu

(fixed rate).

• Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.

Metode Perhitungan Bunga Tabungan (Bank Syariah)

Pada perhitungan bunga tabungan pada bank syariah tidak dikenal istilah

bunga, melainkan nisbah. Nisbah adalah persentase pembagian keuntungan

antara bank denga nasabah ( contoh nisbah 50:50, bank dan nasabah

masing-masing memperoleh 50 % dari keuntungan).

Sumber :

www.bi.go.id

staffsite.gunadarma.ac.id/sentot

Selasa, 06 Maret 2012

sejarah perbankan

Sejarah BANK Pemerintah

Sebagaimana diketahui bahwa indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahannya,yaitu belanda.

Berikut ini akan di jelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah,yaitu:

Ø Bank Sentral

Bank Sentral di Indonesia adalah BI,menurut UU No 13 Tahun 1968. Kemudian di tegaskan lagi dengan UU No 23 Tahun 1999.

Ø BNI

Bank ini menjalani BNI unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi BNI ‘46

Ø BDN

BDN berasal dari ESCOMP to Bank yang di Nasionalkan dengan PP No 13 Th 1960,namun PP ini di cabut dengan di ganti UU No 18 Th 1968 menjadi BDN.BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yang berada di luar BNI unit.

Sumber : wikipedia indonesia

Fungsi Bank :

* Fungsi Bank perdagangan :

ü Menerima simpanan

ü Memberi pinjaman

ü Membuat dan menerima layanan

ü Mengurus pertukaran valas

ü Menawarkan pengkhidmatan lain

Sumber : www.scribd.com/doc/19611728

Perkembangan perbankan islam

Melihat gagasannya yang ingin melepaskan diri dari mekanisme bunga,pembentukan Bank Islam mula-mula banyak menimbulkan keraguan hal tersebut muncul mengingat anggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga adalah sesuatu yang mustahil dan tak lazim,sehingga timbul pula pertanyaan tentang bagaimana nantinya Bank Islam tersebut akan membiayai operasinya .

Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940an,dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil.

Perbankan Islam di Indonesia

Perintisan praktek perbankan Islam di Indonesia di mulai awal periode 1980an,melalui diskusi-diskusi bertemakan Bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam.Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut adalah :

Ø Karnaen.A Perwataatmaja

Ø M Dawam Raharjo

Ø AM Saefudin

Ø M Amin Azis

Kelahiran Bank Islam di Indonesia relatif terlambat dibandingkan dengan negara-negara lain sesama anggota OKI. Sampai di undangkannya UU No 10 th 1998 tentang perubahan UU No 7 th 1992 tentang perbankan.BMI merupakan satu-satunya Bank Umum yang mendasarkan kegiatan usahanya atas syariat Islam di Indonesia.

Sumber : omperi.wiki.com/sejarah-hukum-perbankan-syariah-di-indonesia