Sabtu, 23 Maret 2013
Unsur - Unsur Pembangunan bangsa
Orientasi nilai budaya
Jumat, 06 April 2012
Pengertian Kliring dan RTGS
KLIRING dan RTGS
Jika kita seorang nasabah Bank, pasti kita pernah mengenal istilah KLIRING, walaupun mungkin kita juga tidak tahu apa yang dimaksud dengan KLIRING. Minggu lalu dosen saya memberikan pelajaran tentang KLIRING dan RTGS, dari pelajaran yang diberikan oleh dosen saya, saya baru tahu apa itu KLIRING dan RTGS. Di sini saya akan menulis sedikit tentang KLIRING dan RTGS yang saya ambil dari beberapa sumber.
1. KLIRING
Di dunia perbankan terdapat istilah KLIRING yang berasa dari kata asing, yaitu dalam bahasa Inggris yang berbunyi clearing. Kliring merupakan salah satu aktifitas sejak terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan central counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atau suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPS.
2. RTGS (Real Time Gross Settlement)
RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi pembayaran yang dilakukan pertransaksi dan bersifat realtime, di mana rekening peserta dapat di debit atau di kredit berkali – kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Sumber :
http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliring/
Senin, 26 Maret 2012
Bunga Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perhitungan Bunga Tabungan Pada Bank Syariah dan Bank Konvensional
Pada Bank Konvensional terdapat 3 cara perhitungan bunga tabungan bank, yaitu :
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga
setiap harinya. Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah
sebagai berikut :
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa
Cara perhitungan bunga:
Tgl 1 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19
365
Tgl 2 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19
365
Tgl 3 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19
365
Tgl 4 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19
365
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut. Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Bunga = ST x i x t . 365
ST = saldo terendah, i= suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam 1 bulan, 365 =
jumlah hari dalam 1 tahun. Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa
(per annum). Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah
Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:
Bunga bulan Juni
= Rp. 1 juta x 5 % x 30 .
365
= Rp. 4.109,59
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo
akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Tgl 5 : Rp.6 juta x 5 % x 1 = 821,92
365
dan seterusnya
Berdasarkan cara perhitungan diatas, bunga
tabungan Anda selama bulan Juni adalah
Rp.33.616,44
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
• Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
• Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu
(fixed rate).
• Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
Metode Perhitungan Bunga Tabungan (Bank Syariah)
Pada perhitungan bunga tabungan pada bank syariah tidak dikenal istilah
bunga, melainkan nisbah. Nisbah adalah persentase pembagian keuntungan
antara bank denga nasabah ( contoh nisbah 50:50, bank dan nasabah
masing-masing memperoleh 50 % dari keuntungan).
Sumber :
staffsite.gunadarma.ac.id/sentot
Selasa, 06 Maret 2012
sejarah perbankan
Sejarah BANK Pemerintah
Sebagaimana diketahui bahwa indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahannya,yaitu belanda.
Berikut ini akan di jelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah,yaitu:
Ø Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah BI,menurut UU No 13 Tahun 1968. Kemudian di tegaskan lagi dengan UU No 23 Tahun 1999.
Ø BNI
Bank ini menjalani BNI unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi BNI ‘46
Ø BDN
BDN berasal dari ESCOMP to Bank yang di Nasionalkan dengan PP No 13 Th 1960,namun PP ini di cabut dengan di ganti UU No 18 Th 1968 menjadi BDN.BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yang berada di luar BNI unit.
Sumber : wikipedia indonesia
Fungsi Bank :
Fungsi Bank perdagangan :
ü Menerima simpanan
ü Memberi pinjaman
ü Membuat dan menerima layanan
ü Mengurus pertukaran valas
ü Menawarkan pengkhidmatan lain
Sumber : www.scribd.com/doc/19611728
Perkembangan perbankan islam
Melihat gagasannya yang ingin melepaskan diri dari mekanisme bunga,pembentukan Bank Islam mula-mula banyak menimbulkan keraguan hal tersebut muncul mengingat anggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga adalah sesuatu yang mustahil dan tak lazim,sehingga timbul pula pertanyaan tentang bagaimana nantinya Bank Islam tersebut akan membiayai operasinya .
Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940an,dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil.
Perbankan Islam di Indonesia
Perintisan praktek perbankan Islam di Indonesia di mulai awal periode 1980an,melalui diskusi-diskusi bertemakan Bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam.Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut adalah :
Ø Karnaen.A Perwataatmaja
Ø M Dawam Raharjo
Ø AM Saefudin
Ø M Amin Azis
Kelahiran Bank Islam di Indonesia relatif terlambat dibandingkan dengan negara-negara lain sesama anggota OKI. Sampai di undangkannya UU No 10 th 1998 tentang perubahan UU No 7 th 1992 tentang perbankan.BMI merupakan satu-satunya Bank Umum yang mendasarkan kegiatan usahanya atas syariat Islam di Indonesia.
Sumber : omperi.wiki.com/sejarah-hukum-perbankan-syariah-di-indonesia
