Hukum Internasional
1. Makna Hukum Internasional
Definisi HI
a. Hugo de Grout
Hukum dan Hubungan Internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri didalamnya.
b. Prof. Dr. J. G. Strake
Sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas – asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
c. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H
Keseluruhan kaidah – kaidah dan asas – asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas – batas negara antara negara dan negara, negara dengan subjek hukum internasionallainnya yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
d. Wirjono Prodjodikoro
Hukum yang mengatur perhubungan hukum antar bangsa di berbagai negara.
2. Asas Hukum Internasional
· Asa Teritorial
Didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
· Asas Kebangsaan
Didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan extrateritorial yaitu, hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negara, walaupun berada di negara asing.
· Asas Kepentingan Umum
Didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Subjek Hukum Internasional
a. Negara
Subjek Hukum Internasional dalam arti yang klasik.
b. Tahta Suci ( Vatikan )
Tahta Suci memiliki perwakilan – perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia yang kedudukannya sejajar dengan wakil – wakil diplomat negara – negara lain.
c. Palang Merah Internasional
Lahir sebagai subjek HI karena sejarah. Kemudian kedudukannya diperkuat dalam perjanjian – perjanjian dan konvensi – konvensi Palang Merah tentang perlindungan korban perang.
d. Organisasi
1. Organisasi Internasional Publik atau antar pemerintah. Meliputi keanggotaan negara – negara yang diakui menurut salah satu pandangan teori pengakuan atau keduanya. Tindakan – tindakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah mewakili negaranya sebagai pihak dari organisasi internasional tersebut.
2. Orang Perorangan ( Individu )
Individu dijadikan sebagai subjek hukum internasional bertujuan untuk melindungi hak minoritasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar