BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
| (1) | Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan   dan keamanan negara. | 
| (2) | Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem   pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara   Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia | 
| (3) | Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan   Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas   mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan | 
| (4) | Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga   kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas   melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta | 
| (5) | Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara   Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara   Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik | 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar