Sabtu, 12 Februari 2011

TUGAS KEWARGANEGARAAN 1

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30

(1)

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan

negara.

(2)

Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan

keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3)

Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara

sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.

(4)

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan

ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hokum.

(5)

Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik

Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar