Perhitungan Bunga Tabungan Pada Bank Syariah dan Bank Konvensional
Pada Bank Konvensional terdapat 3 cara perhitungan bunga tabungan bank, yaitu :
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga
setiap harinya. Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah
sebagai berikut :
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa
Cara perhitungan bunga:
Tgl 1 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19
365
Tgl 2 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19
365
Tgl 3 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19
365
Tgl 4 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19
365
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut. Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Bunga = ST x i x t . 365
ST = saldo terendah, i= suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam 1 bulan, 365 =
jumlah hari dalam 1 tahun. Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa
(per annum). Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah
Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:
Bunga bulan Juni
= Rp. 1 juta x 5 % x 30 .
365
= Rp. 4.109,59
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo
akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Tgl 5 : Rp.6 juta x 5 % x 1 = 821,92
365
dan seterusnya
Berdasarkan cara perhitungan diatas, bunga
tabungan Anda selama bulan Juni adalah
Rp.33.616,44
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
• Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
• Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu
(fixed rate).
• Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
Metode Perhitungan Bunga Tabungan (Bank Syariah)
Pada perhitungan bunga tabungan pada bank syariah tidak dikenal istilah
bunga, melainkan nisbah. Nisbah adalah persentase pembagian keuntungan
antara bank denga nasabah ( contoh nisbah 50:50, bank dan nasabah
masing-masing memperoleh 50 % dari keuntungan).
Sumber :
staffsite.gunadarma.ac.id/sentot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar