Kamis, 17 Februari 2011

kewarganegaraan

Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional

Damai

Charter PBB ( San Fransisco 1945 )

Tujuan membentuk organisasi untuk mempermudah penyelesaian secara damai mengenai perselisishan antar negara – negara di dunia.

Metode Penyelesaian Sengketa Internasional

MI :

1. Damai : diselesaikan dengan solusi yang bersahabat

2. Paksa atau kekerasan : solusi yang dipakai adalah kekerasan

Cara penyelesaian damai :

a. Abitrasi

b. Penyelesaian yudisial

c. Negoisasi , jasa – jasa baik ( good offices ), meditasi konsiliasi

d. Penyelidikan ( inquiry )

e. Penyelesaian oleh PBB

A. Abitrasi

· Menyerahkan sengketa pada orang – orang tertentu yang disebut abitrator.

· Abitrator di pilih bebas sekaligus memutuskan tanpa terikat pertimbangan – pertimbangan hukum

B. Penyelesaian Yudisial

· Penyelesaian yudisial melalui peradilan yudisial internasional

· Di Den Haag

· Perbedaan Mahkamah dan Pengadilan Abitrasi adalah sbb :

1. Mahkamah merupakan pengadilan yang diatur dengan statuta yang prosedurnya mengikat semua pihak

2. Mahkamah memiliki panitera

3. Proses peradilan di lakukan secara terbuka dan di publikasikan

4. Mahkamah dapat dimasuki semua negara

5. Keanggotaan mahkamah adalah berupa wakil – wakil dari bagian masyarakat internasional.

C. Negosiasi, Jasa – jasa Baik, Konsilidasi , dan Penyelidikan

Metode – metode penyelesaian yang kurang begitu formal dibandingkan dengan penyelesaian yudisial atau abitrasi.

D. Penyelidikan atau Inquiry

· Jasa – jasa baik dan mediasi merupakan langkah pendahuluan atau sebagai bantuan bagi teknik – teknik penyelesaian khusus seperti konsilidasi, penyelidikan dan penyelesaian melalui PBB

· Komisi konsiliasi diatur dalam konvensi – konvensi The Hsgue 1899 dan 1907 untuk penyelesaian damai sengketa – sengketa internasional

· Komisi dapat dibentuk melalui perjanjian khusus antara para pihak dan tugasnya harus menyelidiki dan melaporkan situasi fakta dengan ketentuan isi laporan itu bagaimana pun tidak mengikat para pihak dalam sengketa.

E. Penyelesaian di bawah Naungan Organisasi PBB

· Tujuan PBB : penyelesaian antara negara – negara yang ada di dunia melalui cara – cara damai dan untuk menghindarkan ancaman – ancaman perang atau penggunaan kekerasan

· Tanggung Jawab terpenting ada pada majelis umum dan dewan keamanan

· Majelis Umum : tunduk pada wewenang penyelenggaraan perdamaian dari DK untuk tindakan – tindakan untuk penyelesaian damai.

Ø DK terhadap dua jenis sengketa :

v Sengketa – sengketa yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional

v Kasus – kasus yang mengancam perdamaian atau melanggar perdamaian atau tindakan – tindakan agresi

Ø Cara Penyelesaian Paksa atau Kekerasan

v Perang dan tindakan bersenjata non perang

v Retorsi

v Tindakan – tindakan pembalasan

v Blokade secara damai

v Intervensi

hukum internasional

Hukum Internasional

1. Makna Hukum Internasional

Definisi HI

a. Hugo de Grout

Hukum dan Hubungan Internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri didalamnya.

b. Prof. Dr. J. G. Strake

Sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas – asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.

c. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H

Keseluruhan kaidah – kaidah dan asas – asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas – batas negara antara negara dan negara, negara dengan subjek hukum internasionallainnya yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

d. Wirjono Prodjodikoro

Hukum yang mengatur perhubungan hukum antar bangsa di berbagai negara.

2. Asas Hukum Internasional

· Asa Teritorial

Didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.

· Asas Kebangsaan

Didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan extrateritorial yaitu, hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negara, walaupun berada di negara asing.

· Asas Kepentingan Umum

Didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.

Subjek Hukum Internasional

a. Negara

Subjek Hukum Internasional dalam arti yang klasik.

b. Tahta Suci ( Vatikan )

Tahta Suci memiliki perwakilan – perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia yang kedudukannya sejajar dengan wakil – wakil diplomat negara – negara lain.

c. Palang Merah Internasional

Lahir sebagai subjek HI karena sejarah. Kemudian kedudukannya diperkuat dalam perjanjian – perjanjian dan konvensi – konvensi Palang Merah tentang perlindungan korban perang.

d. Organisasi

1. Organisasi Internasional Publik atau antar pemerintah. Meliputi keanggotaan negara – negara yang diakui menurut salah satu pandangan teori pengakuan atau keduanya. Tindakan – tindakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah mewakili negaranya sebagai pihak dari organisasi internasional tersebut.

2. Orang Perorangan ( Individu )

Individu dijadikan sebagai subjek hukum internasional bertujuan untuk melindungi hak minoritasnya.

perjanjian internasional

Perjanjian Internasional

Pengertian

· Openheimer Lauterpacht

Perjanjian Internasional adalah suatu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak – pihak yang mengadakannya.

· G. Schwan Zenteyer

Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antara subjek – subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban – kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.

· Mochtar Kusumaatmaja SH

Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat – akibat hukum tertentu.

· Konvensi WINA 1969

Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan untuk dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat – akibat hukum tertentu.

· Academy of Sciences of USSR

Perjanjian Internasional adalah suatu perjanjian yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara mengenai pemantapan perubahan atau pembatasan hak – hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.

Subjek – subjek HI

Subjek – subjek HI adalah pemegang atau pendukung hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.

Subjek – subjek HI adalah :

1. Negara yang merdeka dan berdaulat

2. Organisasi Internasional

3. Tahta suci di vatikan

4. Individu

Sumber – sumber HI

1. Kebiasaan

Adat istiadat yang telah memiliki kekuatan hukum. Kaidah – kaidah berasal dari adat istiadat dalam hubungan antarbangsa yang dikembangkan dalam bidang :

a. Hubunga diplomatik antar negara

b. Praksi – praksi organisasi internasional

c. Perundang – undangan negara, keputusan – keputusan pengadilan nasional, praktek – praktek militer dan administrasi negara

2. Traktat

Sebagai sumber Hukum Internasional

a. Traktat yang membuat hukum

b. Traktat kontrak

3. Keputusan – keputusan pengadilan ( yurispudensi )

Keputusan – keputusan pengadilan setiap negara menunjukkan bagaimana hukum internasional dalam hal – hal tertentu. Dipahami di negara – negara tersebut dan yang akan di pertimbangkan dalam penggunaan kaidah hukum yang berlaku di negara ini.

4. Karya – karya Hukum

Karya – karya ahli hukum terkemuka merupakan salah satu sumber hukum internasional, mengingat karya tersebut seringkali dijadikan landasan dasar pertimbangan bagi praktik hukum internasional.

5. Keputusan – keputusan Lembaga Internasional

Keputusan – keputusan lembaga internasional pada dasarnya mengikat seluruh negara tanpa kecuali mengingat tujuan keputusan tersebut untuk mengatur kepentingan bangsa – bangsa di dunia.

Hubungan Internasional

Hubungan Internasional

Dan

Organisasi Internasional

Pengertian HI

Charles . A. Mc Clellano

Studi tentang keadaan – keadaan relevan yang mengelilingi internasional.

Warsito Sunaryo

Merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan – kesatuan SOS tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Kesatuan – kesatuan SOS tertentu negara, bangsa, organisasi internasional.

Tygve Nathiessen

Merupakan bagian dari Ilmu Politik, karena itu komponen – komponen HI meliputi Pol. Internasional, organisasi, dan administrasi internasional dan hukum internasional.

Pentingnya Hubungan Internasional

1. Setiap negara memiliki sumber kekuatan yang berbeda

2. Kek. Nas , jumlah penduduk, SDA dan letak geografis yang berbeda

3. Saling membutuhkan antara negara yang satu dengan negara yang lain

4. Makin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi

Perlunya Kerja Sama dalam Bentuk Hubungan Internasional

Faktor yang mempengaruhi :

1. Faktor Internal

Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

2. Faktor Eksternal\

Adanya hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.

Sarana – sarana Hubungan Intenasional

Ditanyakan dalam bentuk kerja sama :

1. Billateral

Merupakan kerjasama antara dua negara yang mempunyai kepentingan yang sama atas perjanjian bersama kedua negara yang saling menguntungkan.

2. Multilateral

Merupakan kerja sama yang dilakukan oleh beberapa negara yang mempunyai tujuan yang sama dan saling menguntungkan.

3. Regional

Merupakan kerja sama yang dilakukan sejumlah negara tetangga yang wilayahnya berbatasan letaknya atau letak geografisnya berdekatan.

4. Internasional

Merupakan kerja sama negara – negara di dunia yang diorganisasi PBB. Kerja sama internasional dilakukan apabila hubungan kerja sama itu meliputi negara diseluruh dunia.

Sabtu, 12 Februari 2011

TUGAS KEWARGANEGARAAN 1

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30

(1)

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan

negara.

(2)

Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan

keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3)

Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara

sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.

(4)

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan

ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hokum.

(5)

Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik

Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.