Kamis, 17 Februari 2011

kewarganegaraan

Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional

Damai

Charter PBB ( San Fransisco 1945 )

Tujuan membentuk organisasi untuk mempermudah penyelesaian secara damai mengenai perselisishan antar negara – negara di dunia.

Metode Penyelesaian Sengketa Internasional

MI :

1. Damai : diselesaikan dengan solusi yang bersahabat

2. Paksa atau kekerasan : solusi yang dipakai adalah kekerasan

Cara penyelesaian damai :

a. Abitrasi

b. Penyelesaian yudisial

c. Negoisasi , jasa – jasa baik ( good offices ), meditasi konsiliasi

d. Penyelidikan ( inquiry )

e. Penyelesaian oleh PBB

A. Abitrasi

· Menyerahkan sengketa pada orang – orang tertentu yang disebut abitrator.

· Abitrator di pilih bebas sekaligus memutuskan tanpa terikat pertimbangan – pertimbangan hukum

B. Penyelesaian Yudisial

· Penyelesaian yudisial melalui peradilan yudisial internasional

· Di Den Haag

· Perbedaan Mahkamah dan Pengadilan Abitrasi adalah sbb :

1. Mahkamah merupakan pengadilan yang diatur dengan statuta yang prosedurnya mengikat semua pihak

2. Mahkamah memiliki panitera

3. Proses peradilan di lakukan secara terbuka dan di publikasikan

4. Mahkamah dapat dimasuki semua negara

5. Keanggotaan mahkamah adalah berupa wakil – wakil dari bagian masyarakat internasional.

C. Negosiasi, Jasa – jasa Baik, Konsilidasi , dan Penyelidikan

Metode – metode penyelesaian yang kurang begitu formal dibandingkan dengan penyelesaian yudisial atau abitrasi.

D. Penyelidikan atau Inquiry

· Jasa – jasa baik dan mediasi merupakan langkah pendahuluan atau sebagai bantuan bagi teknik – teknik penyelesaian khusus seperti konsilidasi, penyelidikan dan penyelesaian melalui PBB

· Komisi konsiliasi diatur dalam konvensi – konvensi The Hsgue 1899 dan 1907 untuk penyelesaian damai sengketa – sengketa internasional

· Komisi dapat dibentuk melalui perjanjian khusus antara para pihak dan tugasnya harus menyelidiki dan melaporkan situasi fakta dengan ketentuan isi laporan itu bagaimana pun tidak mengikat para pihak dalam sengketa.

E. Penyelesaian di bawah Naungan Organisasi PBB

· Tujuan PBB : penyelesaian antara negara – negara yang ada di dunia melalui cara – cara damai dan untuk menghindarkan ancaman – ancaman perang atau penggunaan kekerasan

· Tanggung Jawab terpenting ada pada majelis umum dan dewan keamanan

· Majelis Umum : tunduk pada wewenang penyelenggaraan perdamaian dari DK untuk tindakan – tindakan untuk penyelesaian damai.

Ø DK terhadap dua jenis sengketa :

v Sengketa – sengketa yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional

v Kasus – kasus yang mengancam perdamaian atau melanggar perdamaian atau tindakan – tindakan agresi

Ø Cara Penyelesaian Paksa atau Kekerasan

v Perang dan tindakan bersenjata non perang

v Retorsi

v Tindakan – tindakan pembalasan

v Blokade secara damai

v Intervensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar