Kamis, 17 Februari 2011

perjanjian internasional

Perjanjian Internasional

Pengertian

· Openheimer Lauterpacht

Perjanjian Internasional adalah suatu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak – pihak yang mengadakannya.

· G. Schwan Zenteyer

Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antara subjek – subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban – kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.

· Mochtar Kusumaatmaja SH

Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat – akibat hukum tertentu.

· Konvensi WINA 1969

Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan untuk dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat – akibat hukum tertentu.

· Academy of Sciences of USSR

Perjanjian Internasional adalah suatu perjanjian yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara mengenai pemantapan perubahan atau pembatasan hak – hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.

Subjek – subjek HI

Subjek – subjek HI adalah pemegang atau pendukung hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.

Subjek – subjek HI adalah :

1. Negara yang merdeka dan berdaulat

2. Organisasi Internasional

3. Tahta suci di vatikan

4. Individu

Sumber – sumber HI

1. Kebiasaan

Adat istiadat yang telah memiliki kekuatan hukum. Kaidah – kaidah berasal dari adat istiadat dalam hubungan antarbangsa yang dikembangkan dalam bidang :

a. Hubunga diplomatik antar negara

b. Praksi – praksi organisasi internasional

c. Perundang – undangan negara, keputusan – keputusan pengadilan nasional, praktek – praktek militer dan administrasi negara

2. Traktat

Sebagai sumber Hukum Internasional

a. Traktat yang membuat hukum

b. Traktat kontrak

3. Keputusan – keputusan pengadilan ( yurispudensi )

Keputusan – keputusan pengadilan setiap negara menunjukkan bagaimana hukum internasional dalam hal – hal tertentu. Dipahami di negara – negara tersebut dan yang akan di pertimbangkan dalam penggunaan kaidah hukum yang berlaku di negara ini.

4. Karya – karya Hukum

Karya – karya ahli hukum terkemuka merupakan salah satu sumber hukum internasional, mengingat karya tersebut seringkali dijadikan landasan dasar pertimbangan bagi praktik hukum internasional.

5. Keputusan – keputusan Lembaga Internasional

Keputusan – keputusan lembaga internasional pada dasarnya mengikat seluruh negara tanpa kecuali mengingat tujuan keputusan tersebut untuk mengatur kepentingan bangsa – bangsa di dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar