Perjanjian Internasional
Pengertian
· Openheimer Lauterpacht
Perjanjian Internasional adalah suatu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak – pihak yang mengadakannya.
· G. Schwan Zenteyer
Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antara subjek – subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban – kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.
· Mochtar Kusumaatmaja SH
Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat – akibat hukum tertentu.
· Konvensi WINA 1969
Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan untuk dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat – akibat hukum tertentu.
· Academy of Sciences of USSR
Perjanjian Internasional adalah suatu perjanjian yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara mengenai pemantapan perubahan atau pembatasan hak – hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
Subjek – subjek HI
Subjek – subjek HI adalah pemegang atau pendukung hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
Subjek – subjek HI adalah :
1. Negara yang merdeka dan berdaulat
2. Organisasi Internasional
3. Tahta suci di vatikan
4. Individu
Sumber – sumber HI
1. Kebiasaan
Adat istiadat yang telah memiliki kekuatan hukum. Kaidah – kaidah berasal dari adat istiadat dalam hubungan antarbangsa yang dikembangkan dalam bidang :
a. Hubunga diplomatik antar negara
b. Praksi – praksi organisasi internasional
c. Perundang – undangan negara, keputusan – keputusan pengadilan nasional, praktek – praktek militer dan administrasi negara
2. Traktat
Sebagai sumber Hukum Internasional
a. Traktat yang membuat hukum
b. Traktat kontrak
3. Keputusan – keputusan pengadilan ( yurispudensi )
Keputusan – keputusan pengadilan setiap negara menunjukkan bagaimana hukum internasional dalam hal – hal tertentu. Dipahami di negara – negara tersebut dan yang akan di pertimbangkan dalam penggunaan kaidah hukum yang berlaku di negara ini.
4. Karya – karya Hukum
Karya – karya ahli hukum terkemuka merupakan salah satu sumber hukum internasional, mengingat karya tersebut seringkali dijadikan landasan dasar pertimbangan bagi praktik hukum internasional.
5. Keputusan – keputusan Lembaga Internasional
Keputusan – keputusan lembaga internasional pada dasarnya mengikat seluruh negara tanpa kecuali mengingat tujuan keputusan tersebut untuk mengatur kepentingan bangsa – bangsa di dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar