Senin, 26 Maret 2012

Bunga Bank Konvensional dan Bank Syariah

Perhitungan Bunga Tabungan Pada Bank Syariah dan Bank Konvensional

Pada Bank Konvensional terdapat 3 cara perhitungan bunga tabungan bank, yaitu :

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian

Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga

setiap harinya. Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah

sebagai berikut :

Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa

Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa

Cara perhitungan bunga:

Tgl 1 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19

365

Tgl 2 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19

365

Tgl 3 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19

365

Tgl 4 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19

365

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah

Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut. Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Bunga = ST x i x t . 365

ST = saldo terendah, i= suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam 1 bulan, 365 =

jumlah hari dalam 1 tahun. Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa

(per annum). Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah

Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:

Bunga bulan Juni

= Rp. 1 juta x 5 % x 30 .

365

= Rp. 4.109,59

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata

Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo

akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.

Tgl 5 : Rp.6 juta x 5 % x 1 = 821,92

365

dan seterusnya

Berdasarkan cara perhitungan diatas, bunga

tabungan Anda selama bulan Juni adalah

Rp.33.616,44

Hal-hal yang perlu diperhatikan

Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.

• Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.

• Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu

(fixed rate).

• Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.

Metode Perhitungan Bunga Tabungan (Bank Syariah)

Pada perhitungan bunga tabungan pada bank syariah tidak dikenal istilah

bunga, melainkan nisbah. Nisbah adalah persentase pembagian keuntungan

antara bank denga nasabah ( contoh nisbah 50:50, bank dan nasabah

masing-masing memperoleh 50 % dari keuntungan).

Sumber :

www.bi.go.id

staffsite.gunadarma.ac.id/sentot

Tidak ada komentar:

Posting Komentar