Minggu, 13 Maret 2011

tugas kewarganegaraan 2

Demokrasi di Indonesia

Pelaksanaan pemerintahan dan sistem demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia t sebagai berikut :

1. Demokrasi Liberal ( 1950 – 1959 )

Sejak berlakunya UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi liberal selama hampir sembilan tahuntidak menunjukkan hasil yang sesuai dengan harapan rakyat Indonesia. Bahkan munculnya tanda – tanda perpecahan bangsa dan negara seperti pemberontakan PRRI, Permesta, atau DI/TII yang ingin melepaskan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia. Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD yang tetap, sehingga negara benar – benar dalam keadaan darurat. Akhirnya untuk mengatasi hal tersebut dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sistem Demokrasi Liberal tidak berhasil dilaksanakan di Indonesia, karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.

2. Demokrasi Terpimpin ( 1959 – 1965 ) pada Masa Orde Lama

Pada periode pemerintahan Indonesia tahun 1959 – 1965 kekuasaan didominasi oleh Presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan semakin meluasnya peranan TNI/POLRI sebagai unsur sosial politik. Dekrit presiden 5 Juli 1959 dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik dengan melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.

Pada masa demokrasi terpimpin banyak terjadi penylewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 antara lain Pembentukan NASAKOM ( Nasionalis, Agama, dan Komunis), Tap. MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup, pembubaran DPR hasil pemilu oleh presiden, pengangkatan ketua DPRGR/MPRS menjadi menteri negara oleh presiden dan sebagainya. Dalam demokrasi terpimpin, apabila tidak terjadi mufakat dalam sidang DPR, maka permasalahan itu diserahkan kepada presiden sebagai pemimpin besar revolusi untuk diputuskan sendiri ( lihat Peraturan Tata Tertib Peraturan Presiden No. 14 Tahun 1960 dalam hal anggota DPR tidak mencapai mufakat ) . Dengan demikian, rakyat/wakil rakyat yang duduk dalam lembaga legislatif tidak mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin. Akhirnya, pemerintahan Orde Lama serta demokrasi terpimpinnya jatuh setelah terjadinya peristiwa G-30-S/PKI tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah.

3. Demokrasi Pancasila ( 1966 – sekarang )

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia baik pada masa Orde Baru maupun masa Reformasi semuanya menamakan demokrasi Pancasila, dengan dalih bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh Pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Perlu diingat bahwa sila – sila pancasila merupakan satu – kesatuan yang organis dan yang tidak dapat dipisah – pisahkan antara sila yang satu dengan sila – sila lainnya. Jadi, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia dan yang ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terjadinya perubahan politik menuju demokrasi di beberapa negara berkembang sering diawali dengan krisis ekonomi yang diikuti dengan runtuhnya rezim otoriter yang kemudian muncul gerakan massa untuk menuntut reformasi kearah demokrasi.

Demikian pula runtuhnya rezim Orde Lama dan Orde Baru diawali dengan krisis ekonomi yang serius melanda negara Indonesia, Pada masa Orde Baru krisis ekonomi yang melanda Indonesia mulai terasa pada pertengahan 1997. Hal itu tidak hanya menurunkan legitimasi pemerintahan Orde Baru tetapi telah mendorong meluasnya gerakan massa untuk menuntut perubahan tata pemerintahan. Ternyata dengan adanya tuntutan massa rakyat untuk diadakan reformasi di segala bidang. Rezim Orde Baru tidak mampu mempertahankan kekuasaanya. Selanjutnya kekuasaan dilimpahkan kepada B.J.Habibie untuk memulai proses demokratisasi, tetapi tidak mampu pula mempertahankan kekuasaannya. Hal tersebut akibat tidak ada legitimasi dan tidak mendapat dukungan sosial politik dari sebagian besar masyarakat.

Melalui pemilihan presiden yang keempat K.H. Abdurrahman Wahid terpilih secara demokratis di parlemen sebagai Presiden RI. Namun, dalam menjalankan roda pemerintahannya K.H. Abdurrahman Wahid membuat beberapa kebijaksanaan dan tindakannya yang kurang sejalan dengan proses demokratisasi itu sendiri. Dengan demikian, apapun alasannya dengan melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan di DPR pemerintahan sipil K.H. Abdurrahman Wahid terpaksa tersingkir dari kekuasaan.

Estafet kepemimpinan masa transisi menuju demokratisasi beralih dari K.H. Abdurrahman Wahid ke Megawati Soekarno Putri melalui pemilihan secara demokratis di parlemen. Namun kelanjutan proses demokratisasi tersebut masih cukup sulit untuk dievaluasi dan diketahui hasilnya secara optimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar