Minggu, 13 Maret 2011

tulisan 11

PERS

1. Pengertian PERS

· UU No. 40 th 1999

Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik menggunakan media cetak, media elektronika dan segala jenis saluran yang tersedia.

· Oemar Seni Adji

Pers dalam arti sempit adalah media cetak

Pers dalam arti luas adalah media cetak dan media elektronik

· Menurut KBBI

a. Usaha pencetakan atau penerbitan

b. Usaha pengumpulan dan penyiaran berita

c. Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio dan televisi

d. Orang – orang yang bergerak dalam penyiaran berita

e. Media penyiaran berita

2. Fungsi PERS

· Sebagai media informasi

· Sebagai media pendidikan

· Sebagai media hiburan

· Sebagai kontrol sosial

· Sebagai Lembaga Ekonomi

Fungsi ini mencakup empat unsur ;

v Keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan ( Social Participation)

v Pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat ( Social Responsbility )

v Dukungan rakyat terhadap pemerintah ( Social Support )

v Kontrol masyarakat terhadap tindakan – tindakan pemerintah ( Social Control )

3. Perana PERS

Menurut UU No. 40 th 99 ada 5 peranan PERS :

o Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui

o Menegakkan nilai – nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, HAM, dan menghormati ke-bhineka-an.

o Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, benar

o Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran, kritik terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum

o Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

4. Misi PERS

Ada 3 misi PERS :

· Mencerdaskan masyarakat

· Menegakkan keadilan

· Memberantas kebathilan

UU PERS :

ü UU No. 11 th 1966

ü UU No. 4 th 1967

ü UU No. 21 th 1982

ü UU No. 40 th 99

SIUPP adalah Surat Izin Usaha Penerbitan Pers. Pada ORBA di butuhkan SIUPP, pada saat ini tidak perlu.

5. Landasan atau Aturan Main ( Rules of The Games ) PERS Nasional

1. Landasan idiil

2. Landasan Konstitusional

3. Landasan Yuridis

4. Landasan Profesional

5. Landasan etis

Ciri kebebasan PERS Indonesia :

Ø Pers yang bebas dan bertanggung jawab

Ø Pers yang sehat

Ø Pers sebagai penyebar informasi yang objektif

Ø Pers sebagai penyalur aspirasi masyarakat

Ø Pers yang melakukan kontrol sosial yang konstruktif

Ø Terdapat interaksi yang positif antar pers, masyarakat dan pemerintah

6. Bentuk dan Macam Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa yang Sering Terjadi di Masyarakat

Ø Pemberitaan yang tidak seimbang

Ø Nilai berita yang tidak menghargai etika moral dan hukum

Ø Adanya insan pers yang nakal

Ø Pers yang bermata dua

Sifat – sifat sistem Pers yang ada di duni :

· Sistem Pers Liberal

· Sistem Pers Komunis

· Sistem Pers Kapitalis

· Sistem Pers yang bebas dan tidak bertanggung jawab

· Sistem Pers Pembangunan

· Sistem Pers Pancasila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar